> >

Buntut Batalnya Revisi UU Pilkada di DPR, PKPU Merujuk pada Putusan MK

Vod | 24 Agustus 2024, 19:13 WIB

KOMPAS.TV - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada memang sudah dibatalkan, tapi rakyat tak boleh lengah.

Kawal terus Putusan MK, hingga pendaftaran peserta Pilkada di  27-29 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya, suara rakyat taklukkan wakil rakyat.

Lebih dari 9 jam dikepung massa, pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya buka suara.

DPR  batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada; dengan begitu, Putusan MK yang berlaku saat pendafataran Pilkada 27 Agustus mendatang.

Seruan penolakan lantang disuarakan; mulai dari kalangan mahasiswa, buruh, hingga selebritas dan komika.

Massa yang emosi membuat pagar depan dan belakang Gedung DPR dirobohkan.

Bahkan tak sedikit dari mereka bertahan hingga malam dan terpaksa dibubarkan polisi dengan menyemprotkan gas air mata.

 

#ruupilkada #revisiuupilkada #pilkada2024

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU