Dugaan Gratifikasi dan Suap, Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Dituntut 9 Tahun Penjara
Vod | 24 Agustus 2024, 13:46 WIBTERNATE, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK dituntut 9 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Selain tuntutan hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109.556.827.500 dan 90 ribu dolar Amerika.
Baca Juga: Deret Respons Bobby Nasution Disebut di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut - PARASOT
#eksgubernurmalut #abdulghanikasuba #gratifikasi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV