> >

Komisioner KPU Sebut PKPU akan Disusun Sesuai Dengan Putusan MK

Vod | 23 Agustus 2024, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik akhirnya dibatalkan.

Sidang paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum, ditambah tekanan dari mahasiswa yang berdemo di luar Gedung DPR membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan.

Dengan dibatalkannya paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad menyebut otomatis segala aturan mengenai syarat-syarat calon kepala daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.

Merespons batalnya pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada di DPR, KPU menegaskan akan mengikuti Putusan MK terkait aturan Pilkada.

KPU akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR untuk menyusun PKPU untuk Pilkada 2024.

Di tengah kecurigaan publik soal kemungkinan masih ada celah menganulir Putusan MK, salah satunya lewat isu akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Peraturan KPU akan merujuk pada Putusan MK.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Yance Arizona menyebut publik jangan lengah karena masih ada sejumlah celah.

Salah satunya semestinya Baleg menerbitkan keputusan untuk membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada di Rapat Tingkat Dua.

Walau pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan, namun proses sebelum pendaftaran peserta Pilkada yang akan berlangsung 27 hingga 29 Agustus mendatang tetap harus dikawal.

Senin depan KPU dan Komisi II akan menggelar rapat untuk mengesahkan Draf PKPU.

Baca Juga: NasDem dan Demokrat soal Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Pasca Putusan MK

#kpu #putusanmk #dpr #pilkada

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU