Debat Batas Usia Minimal Cagub, Ini Hasil Pembahasan Baleg DPR soal UU Pilkada
Vod | 21 Agustus 2024, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Panja Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pasal terkait usia batas minimal cagub dan cawagub berusia 30 tahun, terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR.
Sejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Anggota Baleg dari PDIP, TB Hasanuddin menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK, sedangkan Benny K Harman dari Fraksi Demokrat menilai putusan MK dan MA memiliki kesetaraan norma sehingga para anggota berhak mengambil sikap politis.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membantah tudingan rapat Revisi Undang-Undang Pilkada dilaksanakan secara mendadak untuk merespons putusan uji materil di Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon kepala daerah.
Tito menyebut revisi Undang-Undang Pilkada sudah diinisiasi oleh DPR sejak september 2023 dan mulai dibahas sejak Januari 2024 karena ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Namun ketika disinggung soal ada upaya menganulir putusan MK, Tito enggan menjawab.
Istana menghormati putusan MK, terkait RUU Pilkada khususnya soal syarat pencalonan kepala daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menekankan pemerintah akan menjalankan Undang-Undang yang ditetapkan oleh DPR termasuk soal RUU Pilkada.
Satu hari setelah MK mengeluarkan putusan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di pilkada, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Baca Juga: Tok! Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan
#balegdpr #batasusiacagub #pilkadajakarta
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV