> >

Tok! Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan

Vod | 21 Agustus 2024, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menyebutkan DIM nomor 72 saat Rapat Panitia Kerja (panja) terkait RUU Pilkada.

Achmad Baidowi sampaikan usia terkait Cagub dan cawagub.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota". kata Achmad Baidowi.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#balegdpr #putusanmk #pilkada

Baca Juga: [FULL] Panas! Debat di Baleg DPR Terkait Syarat Usia Calon pada Pilkada Gunakan Putusan MA atau MK

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU