> >

Deddy Sitorus PDIP: Dulu MK Dibajak Keluarga Kini Kembali Waras

Vod | 20 Agustus 2024, 22:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengaku bersyukur atas putusan Mahkamak Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan pilkada.

Deddy menyebut, putusan tersebut adalah kado dari MK setelah dibajak keluarga dan kini sudah kembali pada kewarasan.

"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari Mahkamah Konstitusi setelah dulu dibajak jadi mahkamah keluarga hari ini kembali pada kewarasan," ujar Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP, Jakarta, (20/8/2024).

Deddy mengatakan putusan MK penting, ia yakin jika tidak ada putusan MK maka bisa terjadi skenario kotak kosong dan adanya tendensi agar PDIP tidak bisa bergerak di Pilkada.

"Sekarang kayanya MK mengembalikan marwah lembaga itu sehingga menghasilkan putusan yang menurut kita sangat penting. Kenapa, karena ada tendensi supaya pilkada sebanyak-banyaknya kotak kosong," ucap Deddy Sitorus.

"Kedua ada tendensi supaya dalam pilkada PDI-Perjuangan tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa," lanjut Deddy Sitorus.

Dirinya melihat putusan MK sebagai kemanangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi.

"Yang ketiga kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi dengan hanya menghadirkan satu calon di daerah," kata Deddy Sitorus.

Sebelumnya, MK menyepakati bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: Jawab Cak Imin, Menkumham Jamin Pemerintah Tak Cawe-Cawe Urusan Parpol

#pdip #mk #mahkamahkonstitusi

Video editor: Galih

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU