Naikkan Insentif Anggota KPU 50 Persen, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tidak Ada Kenaikan
Vod | 20 Agustus 2024, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menaikkan tunjangan insentif anggota KPU RI dan daerah di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Jokowi juga meminta maaf belum ada kenaikan insentif sejak 2014 lalu, padahal ia menyebut KPU punya tugas berat menyelenggarakan Pilpres dan Pilkada.
Ini disampaikan Jokowi saat berpidato di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak di JCC.
Presiden bilang, kenaikan diupayakan cepat dan dirinya menandatangani keputusan insentif anggota KPU seluruh Indonesia sebesar 50 persen sejak kemarin.
Baca Juga: BREAKING NEWS - KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
#kpu #jokowi #insentifkpu
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV