[FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong?
Vod | 20 Agustus 2024, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi "game changer" dengan mengubah syarat suara usungan Partai Politik atau ambang batas calon Kepala Daerah di Pilkada
Mulai dari 6,5 persen dari daftar pemilih tetap hingga yang tertinggi 10 persen dari DPT.
Lalu, apa dampaknya ke tahapan Pilkada yang sedang berlangsung?
Simak pembahasan bersama Said Salahudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh sebagai pemohon dan Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi (POSHDEM).
#mk #pengamatpolitik #ambangbataspilkada
Baca Juga: Begini Respons Golkar & PDIP Usai MK Ubah Syarat Pilkada
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV