> >

[FULL] MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Cegah Lawan Kotak Kosong?

Vod | 20 Agustus 2024, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi "game changer" dengan mengubah syarat suara usungan Partai Politik atau ambang batas calon Kepala Daerah di Pilkada

Mulai dari 6,5 persen dari daftar pemilih tetap hingga yang tertinggi 10 persen dari DPT.

Lalu, apa dampaknya ke tahapan Pilkada yang sedang berlangsung?

Simak pembahasan bersama Said Salahudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh sebagai pemohon dan Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi (POSHDEM).

#mk #pengamatpolitik #ambangbataspilkada 

Baca Juga: Begini Respons Golkar & PDIP Usai MK Ubah Syarat Pilkada

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU