Sebelum Akses Informasi Pendaftaran CPNS 2024, Wajib Tahu Pangkat dan Gaji PNS Berikut | SINAU
Sinau | 20 Agustus 2024, 19:51 WIBKOMPAS.TV- Begini proses Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sebagai informasi, pangkat dan golongan PNS diatur bersasarkan:
- Masa bakti atau lamanya mengabdi
- Diklat jabatan yang pernah diikuti
- Pendidikan
- Kompetensi
- Prestasi PNS yang bersangkutan
Adapun Jenis-jenis Kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi:
- Kenaikkan pangkat reguler tiap 4 tahun
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
- Kenaikan pangkat jabatan struktural
Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka 4.413 Formasi CPNS 2024, Gaji Kisaran Rp20 Juta
Editor Video: Dawud Majid
#cpns2024#informasicpns2024#pendaftarancpns2024
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV