> >

Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub di Pilkada 2024

Vod | 20 Agustus 2024, 19:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain syarat batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi hari ini mengubah aturan terkait syarat partai politik mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.

Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung kandidat kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk yang terdaftar pada daftar pemilih tetap.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

#putusanmk #batasusia #kepaladaerah

Baca Juga: MK Resmi Tolak Mengubah Batas Usia Minimun Calon Kepala Daerah

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU