> >

MK Resmi Tolak Mengubah Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

Vod | 20 Agustus 2024, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal Tujuh Ayat Dua Huruf E Undang-Undang Pilkada

Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa syarat umur batas usia harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Mahkamah Konstitusi berdalih jika permohonan pemohon dikabulkan, Mahkamah Konstitusi akan memberikan pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah Konstitusi menegaskan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah yang dimaksud berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah jika nantinya digugat.

#mahkamahkonstitusi #pilkada #kpu

Baca Juga: Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil: Yang Diuntungkan Adalah Warga, Karena...

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU