MK Resmi Tolak Mengubah Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Vod | 20 Agustus 2024, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal Tujuh Ayat Dua Huruf E Undang-Undang Pilkada
Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa syarat umur batas usia harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi berdalih jika permohonan pemohon dikabulkan, Mahkamah Konstitusi akan memberikan pemaknaan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi menegaskan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah yang dimaksud berpotensi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah jika nantinya digugat.
#mahkamahkonstitusi #pilkada #kpu
Baca Juga: Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil: Yang Diuntungkan Adalah Warga, Karena...
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV