> >

Putusan MK soal Syarat Kepala Daerah Berdampak ke Peta Pilkada? Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Vod | 20 Agustus 2024, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, terkait permohonan gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD inkonstitusional.

MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.

Putusan MK ini membuka jalan sejumlah calon kepala daerah yang terganjal aturan seperti Anies dan Ahok untuk maju.

Kami bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan

#putusanmk #aniesahok #pilgubjakarta

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU