> >

Momen Otto ungkap Kejanggalan Putusan Hakim di Kasus Kematian Mirna Tanpa Autopsi

Vod | 19 Agustus 2024, 07:08 WIB

JAKARTA, KOMPASTV -  Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyinggung kembali perihal autopsi Wayan Mirna satr konferensi bebasnya Jessica Wongso, Minggu (18/8/2024).

"Karena bagi saya tidak ada kemungkinan, dan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun. Katakan lah ada seseorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan 'oh itu meninggalnya karena sianida tanpa diautopsi," kata Otto Hasibuan.

Menurutnya ada kejanggalan menetapkan kematian seseorang karena racun namun tanpa autopsi.

"Bayangkan saja orang mati tiba-tiba yang tidak karena sakit ditanya matinya karena apa. Karena racun? Terus kalau racun, racunnya apa masih banyak tahapannya, tidak mungkin itu bisa terjadi disimpulkan seorang hakim di Republik ini tanpa autopsi," jelasnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

#ottohasibuan #mirna #jessicawongso

Baca Juga: Jessica Wongso Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna Salihin usai Bebas Bersyarat

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU