Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Kasus Kopi Sianida dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Vod | 18 Agustus 2024, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari lapas pada pukul 09.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Jessica langsung menuju kendaraan berplat merah dan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus sejumlah berkas bebas bersyarat.
Jessica mendapatkan remisi setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun. Ia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Jessica Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: akan Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna ke Mahkamah Agung
#jessicawongsobebas #kasuskopisianida #jessicamirna
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV