Jelang Pengajuan PK, 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky Jalani Tes Psikologi
Vod | 14 Agustus 2024, 12:23 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Kuasa hukum 6 terpidana kasus kasus Vina dan Eky di tahun 2016, yakni Jutek Bongso menegaskan pengajuan PK merupakan upaya jalur hukum para terpidana untuk mencari keadilan.
Adapun 6 orang terpidana yang mengajukan PK antara lain Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya dan riValdi Aditya Wardana.
Jelang pengajuan Peninjauan Kembali atau PK, Lembaga Perlindungan saksi dan korban lakukan tes psikologi terhadap 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tes psikologi dilakukan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Proses asesmen dan tes psikologi terhadap 6 terpidana mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum mereka.
Tes psikologi dilakukan sebagai syarat untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK serta sebagai persiapan pengajuan PK oleh tim kuasa hukum ke enam terpidana ke Pengadilan Negeri Cirebon hari ini.
Baca Juga: Kubu Mantan Terpidana Vina, Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Diperiksa
#vinacirebon #kasusvina #polisi #psikologi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV