Lampu Masih Merah, Polisi Arahkan Jalan Terus, Pengendara Ikut yang Mana? | SINAU
Sinau | 14 Agustus 2024, 12:07 WIBKOMPAS.TV-Mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012. Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas, yang disebabkan oleh keadaan darurat meliputi:
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
- adanya pengguna jalan yang diprioritaskan
- adanya pekerjaan jalan
- adanya kecelakaan lalu lintas
- adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya
- adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional
Baca Juga: Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraan yang Terlambat
Editor Video: Dawud Majid
#lampuAPILL#polisi#polisilalulintas
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV