Dinas Pendidikan Pekanbaru Ungkap "Daycare" TKP Penganiayaan Anak Tidak Berizin
Vod | 13 Agustus 2024, 14:06 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memastikan daycare di Pekanbaru yang menjadi TKP penganiayaan anak tidak memiliki izin dari dinas pendidikan setempat.
Tempat penitipan anak atau daycare milik tersangka WF, dipastikan tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pendidikan sudah menyampaikan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menutup semua aktivitas penitipan anak tersebut.
Disdik juga sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, Perlindungan Anak, dan Tim Perizinan untuk menyisir daycare lainnya yang terindikasi tidak memiliki izin.
Polisi telah menetapkan pemilik dan pengasuh daycare sebagai tersangka penganiayaan anak. Tersangka mengaku mengikat korban di kursi agar korban tenang mengingat korban hiperaktif.
Dua tersangka dijerat pasal 80 ayat dua undang-undang nomor 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak, karena korban mengalami depresi berat. Dua tersangka diancam lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Penganiaya Anak di "Daycare" Pekanbaru Ditangkap, ini Motif Lakukan Kekerasan
#daycare #penganiayaan #pekanbaru
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV