Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Muhaimin Iskandar
Vod | 7 Agustus 2024, 22:29 WIBBANGKALAN, KOMPAS.TV - Sejumlah DPW dan DPC PKB melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah.
Lukman Edy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Dalam laporan tersebut dilampirkan pula bukti permulaan berupa, link dan penayangan berita.
Laporan terhadap Lukman Edy juga dilakukan DPC PKB Bangkalan ke polisi.
Ketua DPC PKB Bangkalan, Jawa Timur Syafiuddin Asmoro menyatakan laporan dilakukan karena pihaknya tidak terima atas tudingan Lukman Edy yang menyebut pendataan dana PKB di semua tingkatan baik kabupaten, propinsi maupun pusat tidak transparan.
Syafiuddin mengaku DPC PKB Bangkalan selalu melakukan audit BPK setiap tahunnya.
Tak hanya hari ini, laporan terhadap Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy juga dilakukan DPW PKB Nusa Tenggara Barat pada Selasa (6/08) kemarin.
DPW PKB NTB melaporkan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Di sisi lain Muhaimin Iskandar juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI oleh ketua padepokan hukum Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin dengan mengikut sertakan istrinya dalam rombongan haji.
Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut bahwa keberangkatan Cak Imin bersama sang istri ke tanah suci sudah sesuai dengan petaturan.
Laporan terhadap Lukman Edy dan Cak Imin bersamaan dengan memanasnya konflik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Ketegangan bermula usai dibentuknya pansus haji penyelenggaraan haji yang ikut digagas Muhaimin.
Gus Yahya menduka pembentukan pansus haji untuk menyerang PBNU dan Menteri Agama.
Baca Juga: Tak Mau Ditemui PBNU, Wapres: Kalau Diminta Damaikan PBNU dan PKB, Saya Siap
#pbnu #pkb #lukmanedy
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV