> >

Seperti Inilah Mekanisme Penentuan Pemenang Dalam Pilkada dengan Calon Tunggal

Vod | 7 Agustus 2024, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Munculnya isu skenario kotak kosong tak lepas dari pergerakan sejumlah partai politik yang mulai merapat ke Koalisi Indonesia Maju atau KIM untuk membangun poros KIM Plus dengan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Skenario kotak kosong ini disebut sebagai siasat KIM Plus untuk menjegal Anies Baswedan agar tidak bisa berlayar di Pilkada Jakarta.

Namu  isu itu dibantah Partai Golkar, salah satu parpol anggota KIM yang akan mengusung kadernya Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Kotak kosong jadi salah satu fenomena yang muncul di Pilkada.

Keberadaan kotak kosong ini sering dianggap keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti pilkada.

Lalu bagaimana mekanisme penentuan pemenang dalam pilkada dengan calon tunggal ?

Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya, yakni pada tahun berikutnya atau setahun kemudian.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

#politik #pilkada #jakarta #kpu

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU