Keterangan Kejagung soal Kasus Korupsi MBZ Tol Jakarta-Cikampek, Tersangka Baru Ditetapkan
Vod | 6 Agustus 2024, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tersangka baru tersebut adalah Dono Prawoto (DP), yang bertindak sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar.
#korupsitol #mbz #kejagung
Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Memeriksa Terpidana Kasus Vina atas Dugaan Keterangan Palsu AEP & Dede
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV