Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Ronald Tannur Hari Ini, Orangtua Dini: Mudah-Mudahan Ada Keadilan
Vod | 5 Agustus 2024, 07:55 WIBKOMPAS.TV - Kejari Surabaya, akan mengajukan kasasi atas vonis hakim yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Keluarga berharap, dengan berbagai upaya yang ditempuh bisa memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun hukuman penjara atas kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Dugaan penganiayaan Dini Sera terjadi pada 4 Oktober 2023.
#ronaldtannur #kasasi
Baca Juga: Teka-Teki Sebab Kematian Ibu dan Anak di Rumah Kosong di Bandung Barat
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV