Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi 5 Agustus 2024
Vod | 4 Agustus 2024, 15:01 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kejari Surabaya mulai menyusun memori kasasi sebagai upaya hukum atas putusan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Ronald Tannur.
Pembuatan memori kasasi harus cermat agar kasasi bisa dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263 juta.
Terkait pencekalan Ronald Tannur pasca dibebaskan hakim dari jerat pidana hukuman penjara, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memastikan seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau pencekalan.
Menkumham menambahkan, lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Ronald Tannur adalah anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur yang telah dipecat karena kasus ini.
Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia tahun lalu.
Usai pacarnya meninggal dunia, dia juga membuat laporan palsu untuk menghindari jerat hukum.
Baca Juga: Usai Vonis Bebasnya Tuai Kontroversi, Ini Dia 5 Fakta soal Ronald Tannur!
#ronaldtannur #ronaldtannurbebas #kasasi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV