Pasca Vonis Bebas Ronald Tannur, Menkumham: Jaksa Bisa Ajukan Pencekalan!
Vod | 3 Agustus 2024, 21:31 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera mendaftarkan Kasasi untuk menguji putusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini.
Terkait pencekalan Ronald Tannur pasca-dibebaskan hakim dari jerat pidana hukuman penjara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau pencekalan.
Menkumham menambahkan lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Analisis Yunarto Jika KIM Plus Terbentuk, Upaya Jegal Anies di Pilkada Jakarta?
#penganiayaan #surabaya #hukum #menteri
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV