> >

Pasca Vonis Bebas Ronald Tannur, Menkumham: Jaksa Bisa Ajukan Pencekalan!

Vod | 3 Agustus 2024, 21:31 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera mendaftarkan Kasasi untuk menguji putusan bebas bagi terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini.

Terkait pencekalan Ronald Tannur pasca-dibebaskan hakim dari jerat pidana hukuman penjara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau pencekalan.

Menkumham menambahkan lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan cegah tangkal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Analisis Yunarto Jika KIM Plus Terbentuk, Upaya Jegal Anies di Pilkada Jakarta?

#penganiayaan #surabaya #hukum #menteri

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU