> >

Apakah Tindakan Rudiana 2016 Lalu Dapat Dibenarkan? Ini Jawaban Susno Duadji

Vod | 31 Juli 2024, 16:10 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal hari ini, Rabu (31/7/2024). Dalam persidangan, kuasa hukum menanyakan terkait tindakan Rudiana pada kasus Vina-Eky 2016 silam pada dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Susno pun memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai pengalamannya sebagai penyidik. 

"Saya katakan bahwa apapun yang dilakukan yang menyimpang dari hukum acara, termasuk menyimpang dari keputusan MK terkait alat bukti, atau menyimpang dari peraturan Kapolri tentunya tidak dibenarkan,'' ujar Susno. 

''Oleh siapa pun, di mana pun, dalam lingkup Polri, bukan di Cirebon saja,'' lanjutnya. 

#susnoduadji #sidangpk #cirebon

Baca Juga: Jadi Ahli Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Bukti Ilmiah Lebih Penting Dari Keterangan Saksi

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU