> >

Analisis Koordinator Indonesia Toll Road Watch soal Modus Korupsi Tol MBZ

Vod | 30 Juli 2024, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan kasus korupsi Tol MBZ.

Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono divonis 3 tahun penjara.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Djoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Djoko dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.

Vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp1 miliar subsider  6 bulan pidana kurungan.

Hakim menyebut modus korupsi Tol MBZ yakni mengurangi mutu beton.

Apa dampak bagi pengguna jalan? Kita berbincang dengan Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

#korupsitolmbz #tolmbz #djokodwiyono

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU