Anak Eks DPR Divonis Bebas, Kejagung Soroti Fakta di Persidangan yang Tidak Dipertimbangkan Hakim
Vod | 28 Juli 2024, 20:14 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Putusan bebas majelis hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara,karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal, menghentak logika publik.
Berbagai kecaman dilontarkan kepada majelis hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan itu.
Fakta-fakta di persidangan seperti tidak dijadikan acuan oleh majelis hakim.
Komisi Yudisial yang akan memeriksa 3 hakim PN Surabaya membuka harapan atas keadilan di mata hukum.
Baca Juga: Jokowi Disinyalir Dorong Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng, Juru Bicara PSI Beri Jawaban
#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #kyperiksa3hakim
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV