Hakim Abaikan Fakta Persidangan Kasus Ronald Tannur, Guru Besar Hukum Minta Jaksa Kasasi
Vod | 27 Juli 2024, 19:21 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) menyatakan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata KY menggunakan hak inisiatif untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait vonis putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang menuai kontroversial dan perhatian publik.
Tim Investigasi Komisi Yudisial sudah melakukan penulusuran mencoba mencari bukti-bukti dan menunggu salinan putusan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut ada kejanggalan dari pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Salah satunya soal pertimbangan tidak adanya saksi yang mengetahui kematian korban.
Ada 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Yang pertama Hakim Erintuah Damanik, kemudian ada Hakim Heru Hanindyo, satu lagi ada Hakim Mangapul.
Kita akan membahas upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Bersama Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung dan Suparji Ahmad selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia.
Baca Juga: Bebasnya Ronald Tannur Tuai Kontroversi, KY akan Periksa Majelis Hakim yang Tangani Perkara
#ronaldtannur #kekerasan #penganiayaan #kasasi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV