> >

Komisi Yudisial Gunakan Hak Inisiatif untuk Investigasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Vod | 27 Juli 2024, 19:13 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) menyatakan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata KY menggunakan hak inisiatif untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait vonis putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang menuai kontroversial dan perhatian publik.

Tim Investigasi Komisi Yudisial  sudah melakukan penulusuran mencoba mencari bukti-bukti dan menunggu salinan putusan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut ada kejanggalan dari pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Salah satunya soal pertimbangan tidak adanya saksi yang mengetahui kematian korban.

Baca Juga: [FULL!] Ronald Tannur Divonis Bebas, Pihak Keluarga Dini Sera Buka Suara

#surabaya #kekerasan #ronaldtannur

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU