> >

PPATK Sebut 1.160 Anak di Bawah Usia 11 Tahun Main Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Miliar

Vod | 26 Juli 2024, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online (judol) di tahun 2024.

Sebanyak 1.160 anak tersebut bermain judi online dengan total transaksi menacapi Rp3 miliar.

“Itu data yang terakhir yang terjadi pada 2024 itu ada 1.160 anak dibawah 11 tahun yang bermain judi online. Angka itu sudah menyentuh Rp3 miliar lebih dengan frekuensi transaksinya 22.000,” kata Kepala PPATK RI, Ivan Yustiavandana di acara MoU KPAI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: PPATK: 41.000 Anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online, Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

#ppatk #judionline

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU