Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Ajukan Kasasi
Vod | 25 Juli 2024, 23:23 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ronald Tannur, Sugianto mengatakan fakta persidangan tidak menunjukkan penganiayaan Ronald kepada Dini.
Menurutnya, tidak ada keterangan saksi ataupun CCTV yang menunjukkan Ronald Tannur melindas Dini.
Pengacara terdakwa menyebut tidak ada saksi yang melihat ada penganiayaan, dan CCTV pun tak menunjukkan penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Erentua Damanik kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Jaksa menilai, pertimbangan hakim tidak mengakomodasi bukti visum dan CCTV.
Jaksa yakin Dini meninggal dunia karena penganiayaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam keras vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.
Sahroni bilang putusan hakim memalukan. Sebab dalam kasus ini, jelas ada korban meninggal yang disebabkan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum dan Keluarga Dini Sera Ungkap Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
#ronaltannur #dinisetaafrianti #ronaldtannurbebas
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV