> >

PPDP OJK Klaim Masih Mengkaji Kebijakan Wajib Asuransi Pemilik Kendaraan Bermotor Per 2025

Vod | 25 Juli 2024, 19:33 WIB

KOMPAS.TV - Tahun 2025, semua kendaraan motor di Indonesia wajib punya asuransi.

Program ini mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL).

Niat baiknya, program ini diharapkan bisa mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, jika terjadi kecelakaan.

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono bilang masih mengkaji kebijakan wajib asuransi Third Party Liability bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pelaksanaan program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

Menurut Ogi, program asuransi Third Party Liability dibuat untuk memberikan perlindungan finansial pada pemilik kendaraan.

#asuransikendaraan #ojk #thirtpartyliability
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU