> >

Polisi Tangkap Dua Sejoli Pelaku Aborsi Janin Hasil Hubungan di Luar Nikah

Vod | 24 Juli 2024, 16:29 WIB

BATU, KOMPAS.TV - Sepasang kekasih di Batu, Jawa Timur ditangkap karena melakukan aborsi janin 6 bulan hasil hubungan di luar pernikahan mereka.

Keduanya menguburkan janin itu di pemakaman umum tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga melihat gelagat keduanya di Pemakaman Umum Jombok, Kecamatan Ngantang.

Dari pemeriksaan Polres Batu diketahui keduanya menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli secara online.

Kedua pelaku sepakat melakukan tindak pidana ini karena malu akan memiliki anak namun belum menikah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Pelaku Aborsi Ditangkap Polisi

#aborsi #kriminal #zina 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU