> >

Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bahwa Tuntutan Jaksa pada 2016 Lalu Salah Karena Hal ini

Vod | 24 Juli 2024, 13:10 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa pada tahun 2016 lalu keliru karena kliennya diduga memukul muka Eky dan bukan merupakan tersangka utama.

Pada hari Rabu 24 Juli 2024 ini, Saka Tatal menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang menjadikannya tersangka utama dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengadilan Negeri Cirebon menyiapkan tiga orang majelis hakim untuk membahas memori PK yang akan dibacakan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina, Pengacara Singgung Soal Fakta Baru hingga Kondisi Terkini

#sakatatal #sidang #pk #vinacirebon 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU