> >

Sidang PK Perdana Saka Tatal di Kasus Vina, Pengacara Ungkap Bukti yang Digunakan 8 Tahun Lalu

Vod | 24 Juli 2024, 11:49 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV -  Pada Rabu 24 Juli 2024, Saka Tatal menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang menjadikannya tersangka utama dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Kuasa hukum Saka Tatal pun mengungkapkan bukti hingga vonis yang 8 tahun lalu dijatuhkan kepada kliennya. 

Saka Tatal divonis penjara selama 8 tahun penjara dengan berbagai bukti dari ponsel, hingga sepeda motor. 

Pengadilan  Cirebon juga telah menyiapkan tiga orang majelis hakim untuk membahas memori PK yang akan dibacakan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Baca Juga: Jelang Sidang PK di Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Berterima Kasih Atas Kesaksian Terbaru Dede

#sidang #pk #sakatatal #vinacirebon 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU