> >

Saka Tatal Bebas Murni, Kuasa Hukum Tunjukkan Surat Bebas Wajib Lapor

Vod | 23 Juli 2024, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Mantan terpidana Saka, dinyatakan bebas murni, Selasa (23/7/2024).

Kuasa hukum Saka sampaikan kliennya bisa bebas murni dibuktikan dengan tidak wajib lapor.

Sebelum bebas murni, Saka berstatus bebas bersyarat sejak April 2020.

“Dalam rangka mengambil surat pengakhiran bimbingan. Pada 2020 Saka bebas bersyarat sekarang bebas murni tapi tetap Saka melekatnya mantan terpidana. Saya dan keluarga menyadari 2016 bukanlah pembunuhan,” kata Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti.

Saka pun mengaku lega dan bersyukur atas bebas murni, serta berharap sidang PK juga berjalan lancar.

“Saka kadang lupa wajb lapor baru lapor dua minggu kemudian. Saka telat wajib lapor karena ada pekerjaan. Masalah mantan terpidana masih terganggu. Saka ini tidak melakukan apa yang dituduhkan, selama Saka tidak salah Saka terus maju,” Saka Tatal.

Video Editor: Agung

#sakatatal #bebasmurni #vinacirebon

Baca Juga: Memenuhi Syarat, LPSK Lindungi Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina Cirebon

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU