KPU Siapkan Aturan 2 Putaran untuk Pilgub Jakarta 2024
Vod | 22 Juli 2024, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan, siap bila pemilihan gubernur Jakarta berlangsung dua putaran.
KPU Jakarta saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan pemilihan gubernur Jakarta sesuai Undang-Undang.
Di Undang-Undang, pemenang Pilkada Jakarta harus lima puluh persen plus satu suara sehingga bisa terjadi dua putaran bila calon lebih dari dua pasang.
Saat ini, KPU Jakarta mengaku pihak mereka tengah merancang keputusan dan jadwal untuk putaran kedua.
Dari sejumlah survei sudah ada tiga bakal calon yang kompetitif.
Mereka adalah tiga mantan gubernur, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta dan Ridwan Kamil di Jawa Barat.
#kpu #pilgubjakarta #pilkada
Baca Juga: Soal Kinerjanya yang Disindir Anies Baswedan, Heru Budi Hartono: Semua Sesuai Aturan
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV