> >

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida akan Ajukan PK, Otto: Nanti Ada Alat Bukti Baru

Vod | 22 Juli 2024, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kopi sianida yang memenjarakan Jessica Wongso pada tahun 2016 kembali mengemuka.

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait kasus kopi sianida.

Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso sedang berusaha meyakinkan para saksi yang dianggap memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, terkait kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin tahun 2016 lalu.

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan berharap para saksi bersedia mengungkapkan kebenaran seperti halnya saksi-saksi di kasus Vina Eky.

PN Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna Salihin yang terjadi (6/01/2016).  

Kala itu Mirna bertemu Jessica Wongso di Kafe Olivier Grand Indonesia.

Jessica datang lebih dulu di kafe dan memesan minuman kopi vietnam untuk Mirna.

Tak lama Mirna meminum pesanan kopi, tubuh Mirna kejang dan berujung kematian.

Dari hasil autopsi disimpulkan ada kandungan sianida ditubuh Mirna.

Baca Juga: Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Berencana Ajukan PK ke MA!

#jessicawongso #ottohasibuan #kopisianida

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU