> >

Pakar Hukum Internasional Sebut Israel Tetap Duduki Palestina Meskipun 'Ilegal'

Vod | 20 Juli 2024, 22:08 WIB

KOMPAS.TV - The International Court Of Juctice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.

Atas putusan ini, Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru di Palestina dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel.

Penasihat Hukum Kebijakan Luar Negeri Palestina, Riad Malki memuji keputusan The International Court Of Juctice.

Malki menyebut Israel harus segara menghentikan pendudukan wilayah Palestina.

Seolah tak menggubris keputusan Mahkamah Internasional, Israel masih agresif menggempur wilayah Gaza. Israel masih gencar berupaya  menduduki wilayah tersebut.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri melalui media sosial X menyambut positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional.

Dalam pesan resminya, Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia mendesak Israel mengakhiri keeradaaannya di wilayah Palestina.

Baca Juga: Aktivis Palestina Pesimistis Putusan ICJ Akan Berdampak: Kecuali Dunia Menekan Israel

#israel #palestina #freepalestine #gaza

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU