Presiden Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Baru, Ini Wewenang dan Tugasnya | SINAU
Sinau | 19 Juli 2024, 23:12 WIBKOMPAS.TV- Mengenal tugas dan kewenangan Wakil Menteri. Nah, aturan mengenai wakil menteri termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam melaksanakan tugas.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:
- Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian
- Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pelantikan 3 Wakil Menteri untuk Mudahkan Transisi Jokowi-Prabowo
#wakilmenteribaru#jokowilantik3wakilmenteri#wakilmenteri
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV