> >

Terpidana Kasus Vina Beri Bukti Penganiayaan dan Keterangan Palsu yang Dilakukan Iptu Rudiana

Vod | 18 Juli 2024, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Iptu Rudiana, Ayah Eky ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penganiyaan dan keterangan palsu yang dilakukan kepada narapidana kasus Vina, 8 tahun silam.

Dalam laporan, kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti penganiayaan dan keterangan palsu yang dilakukan Iptu Rudiana hingga menyeret 8 orang ke dalam penjara terkait kasus Vina.

Kuasa hukum memastikan terpidana kasus Vina tak mengenal Iptu Rudiana sehingga mereka tak tahu motif Rudiana memberikan keterangan palsu.

Sebelumya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri telah menindak lanjuti laporan-laporan yang masuk terkait proses hukum di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kendati terjadi 8 tahun lalu, Kapolri bilang Polri memiliki kewajiban untuk mengungkap kejadian sebenarnya secara terang benderang.

Kapolri pun menurunkan Propam dan Itwasum untuk mengungkap kasus dan membantu penanganan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Tak hanya melaporkan Iptu Rudiana, kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga melaporkan empat orang saksi kunci Aep, Dede, Pasren, dan Kahfi ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu.

Aep dan Dede menjadi saksi yang memberikan informasi kepada Iptu Rudiana soal pelaku yang membunuh Vina dan Eky.

Sementara Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, menyangkal keberadaan 7 terpidana di rumahnya pada malam pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Jurnalis KompasTV Cari Keberadaan Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan Cirebon

#ipturudiana #ayaheky #vinacirebon

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU