> >

Kapolri Listyo Bilang Polri Punya Kewajiban Dalami Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Vod | 18 Juli 2024, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampaikan meski kasus pembunuhan Vina & Eky sudah terjadi 8 tahun lalu, ia menilai Polri punya kewajiban.

“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” kata Jenderal Listyo, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu lewat perintahnya, Kapolri telah meminta Propam dan Irwasum mendalami peristiwa yang ada.

“Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” jelasnya.

Video Editor: Vila

#kapolri #kasusvina #ipturudiana

Baca Juga: Kapolri Perintah Propam dan Irwasum untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina & Eky

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU