> >

Interupsi Sidang Paripurna di Solo, PDIP: DPRD Tak Berwenang Setujui Gibran Mundur

Vod | 18 Juli 2024, 01:50 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Agenda pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wali Kota Solo di Paripurna DPRD Kota Solo diwarnai interupsi anggota dewan.

Salah satunya mempermasalahkan redaksional surat usulan DPRD.

Interupsi datang dari anggota DPRD Kota Solo Fraksi PDIP, Suharsono yang mempermasalahkan draf surat DPRD direvisi.

Karena bukan kewenangan DPRD Kota Solo untuk menyetujui pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo.

Sebab, DPRD hanya berwenang mengajukan usulan kepada Kemendagri melalui gubernur.

Surat pun direvisi dan paripurna ditutup dengan kesepakatan bulat terkait pengunduran diri Gibran.

Usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melanjutkan agenda dengan blusukan ke perkampungan dan permukiman warga.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mendatangi Kelurahan Joyosuran Solo untuk melihat hasil rehab rumah tak layak huni sekaligus menyapa warga.

Blusukan disebut sebagai agenda Gibran, sebelum bertolak pindah ke Jakarta.

Sehingga, blusukan menjadi salah satu cara Gibran untuk pamitan kepada warga karena telah mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo.

Baca Juga: Kata PDIP dan Ketua Presidium Relawan soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

#gibran #sidangparipurna #gibranmundur
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU