> >

Biaya Mengurus Kehilangan SIM Sekaligus Caranya | SINAU

Sinau | 15 Juli 2024, 23:01 WIB

KOMPAS.TV- Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli
  2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi

Cara Mengurus SIM yang hilang 

  1. Datang ke Kanto Satpas terdekat 
  2. Ambil formulir untuk pendaftaran
  3. Mengisi formulir dengan lengkap
  4. Bawa serta dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa 
  5. Ada akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM baru 
  6. Tunggu sampai SIM selesai dicetak, dan siap dibawa pulang

Biaya untuk Mengurus SIM yang Hilang

  1. SIM A: Rp 80.000 
  2. SIM B1: Rp 80.000 
  3. SIM B2: Rp 80.000 
  4. SIM C: Rp 75.000 
  5. SIM C1: Rp 75.000
  6. SIM C2: Rp 75.000 
  7. SIM D: Rp 30.000 
  8. SIM D1: Rp30.000

Perlu diketahui, biaya tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Depok Mulai Operasi Patuh Jaya, Ini 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas

Editor Video: Dawud Majid

#kehilangansim#biayamenguruskehilangansim#mengurussim

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU