> >

Revisi UU Wantimpres Dinilai Janggal, Pakar Hukum: Berbahaya Bagi Presiden Terpilih

Vod | 15 Juli 2024, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung sebagai pengganti Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai upaya ini janggal dan berbahaya bagi presiden yang terpilih.

Revisi UU Wantimpres dinilai menyalahi Konstitusi UUD 1945.

Feri menilai, Jokowi mengincar posisi Ketua DPA dan potensial untuk mengendalikan atau memberi pengarahan pada presiden terpilih.

#wantimpres #jokowi #DPR

Baca Juga: Menanti Pilkada Serentak 2024, Indonesia Mencari Calon Pemimpin Berkualitas!

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU