> >

Cara Menambah Gelar Akademis di KTP | SINAU

Sinau | 15 Juli 2024, 12:54 WIB

KOMPAS.TV- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.

Nah, bukan hanya gelar akademik namun meliputi hal berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia 
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan 
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
     

Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

#ubahnamaktp#ubahdataktp#caratambahgelardiktp

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU