Cara Menambah Gelar Akademis di KTP | SINAU
Sinau | 15 Juli 2024, 12:54 WIBKOMPAS.TV- Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Nah, bukan hanya gelar akademik namun meliputi hal berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Baca Juga: SIM Ditahan karena Tilang, Polisi: Tidak Bisa Bikin yang Baru | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
#ubahnamaktp#ubahdataktp#caratambahgelardiktp
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV