> >

Pasca Bebas, Pegi Setiawan Berencana Layangkan Tuntutan Ganti Rugi pada Polda Jabar

Vod | 11 Juli 2024, 11:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan berencana menuntut balik polisi yakni Polda Jawa Barat.

Tuntutan ganti rugi yang akan dilyangkan pihak Pegi Setiawan berupa ganti rugi materil dan imateril.

Ganti rugi materil terkait pendapatan yang seharusnya bisa diterima Pegi Setiawan selama ia mendekam sebagai tahanan Polda selama 49 hari juga pemulihan nama baik Pegi.

Sementara mengenai sosok Aep yang sempat menjadi saksi kunci melihat Pegi dalam peristiwa pembunuhan Vina Eky menghilang. Menurut keluarga, Aep menghilang setelah kesaksiannya yang mengaku melihat Pegi Setiawan alias Perong di lokasi kejadian yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016.

Pegi Setiawan pun mengaku tak pernah mengenal Aep yang menjadi saksi.

Meski demikian, Pegi menyebut bahwa memang berteman dengan salah satu terpidana kasus Vina yakni Sudirman.

Publik pun kini menanti polisi dapat membuka secara terang kasus pembunuhan Vina dan Eky agar tak ada lagi kasus salah tangkap.

Baca Juga: Saksi Aep yang Ngaku Lihat Pegi di TKP Pembunuhan Vina-Eky Kini Tidak Ada Kabar

#poldajabar #pegisetiawan #pegibebas #kasusvina

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU