> >

Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Vod | 9 Juli 2024, 18:21 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - 49 hari ditahan dan bertatus sebagai tersangka pembunuhan, membuat kuasa hukum Pegi berencana untuk menuntut Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai, ganti rugi materiil akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan.

Baca Juga: Momen Mengharukan, Pegi Setiawan Disambut Hangat Keluarga dan Kerabat di Cirebon

#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #poldajabar

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU