Inilah Profil Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang Batalkan Status Tersangka Pegi
Vod | 8 Juli 2024, 20:55 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang membatalkan penetapan tersangka polisi terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina.
Dalam sidang putusan praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Sebelum memutus gugatan Pegi, Eman telah menegaskan putusan yang dikeluarkannya merupakan keputusan yang dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, 10 April 1975. Ia kini menjabat sebagai Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus.
Ia menyelaikan pendididikan strata satu bidang hukumnya di Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat tahun 1999.
Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Bandung, Eman Sulaeman sempat bertugas di sejumlah Pengadilan Negeri, diantaranya PN Ketapang dan PN Sambas.
Keluarga Pegi Setiawan memberiakan apresiasi atas putusan Praperadilan yang dibacakanan Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Kartini, Ibunda Pegi yang sejak awal hadir dalam sidang praperadilan mengucapkan berterima kasih karena anaknya kini dapat kembali pulang.
Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina pada Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Patuhi dan Hormati Putusan Hakim, Polda Jabar Pastikan Segera Bebaskan Pegi
#hakimeman #praperadilanpegi #pnbandung
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV