Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut akan Patuhi Putusan Hakim
Vod | 8 Juli 2024, 17:00 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.,
Polda Jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast menyatakan, akan patuh pada putusan hakim.
Baca Juga: Gugatan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Surat Pemanggilan Harus Ada Sebelum Status DPO
#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #poldajabar
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV