> >

Senjata Anggota DPRD yang Tewaskan Warga di Lampung Ilegal, Proses Penyidikan Masih Terus Didalami

Vod | 8 Juli 2024, 14:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Lampung Tengah terancam hukuman 20 tahun penjara pasca seorang warga tewas akibat tembakan senjata miliknya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah acara pernikahan yang dihadiri tersangka dan korban.

Polisi menetapkan Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi Gerindra sebagai tersangka setelah senjata api yang ditembakannya dalam sebuah pesta pernikahan menyebabkan seorang warga tewas.

Diketahui, bahwa senjata api milik anggota DPRD tersebut bersifat ilegal. Lalu bagaimana kelanjutan proses penyidikan kasus ini?

Informasi terkini saksikan liputan selengkapnya oleh Jurnalis KompasTV, Roma Afria Idham di Lampung Tengah, Lampung.

#AnggotaDPRD #LampungTengah #WargaTewas

Baca Juga: Begini Kesimpulan Para Ahli dalam Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU